Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar Menyelenggarakan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah dengan Retensi di bawah 10 Tahun

Pada Selasa (9/05/2023), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan pelaksanaan pemusnahan arsip Perangkat Daerah dengan retensi di bawah 10 tahun. Hadir sebagai saksi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Blitar dan penyuluh hukum dari Bagian Hukum Setda Kab Blitar. Acara ini dilakukan secara massal pada 46 Perangkat Daerah. Agenda ini merupakan tindak lanjut rekomendasi pengawasan kearsipan internal tahun 2022 sekaligus sebagai langkah awal mengurangi penumpukan arsip di Perangkat Daerah.

Scroll to Top