Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Melaksanakan Pemusnahan Arsip

Pada Kamis (30/3/2023) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan pemusnahan Arsip denga retensi sekurang-kurangnya 10 tahun dengan OPD pencipta arsip adalah Dinas Kesehatan dan Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi. Pemusnahan ini telah melalui prosedur sesuai regulasi yang ada. Hadir sebagai saksi dalam pemusnahan ini adalah P2UPD dari Inspektorat dan personil dari Bagian Hukum.

Scroll to Top